Pada Tanggal 20 November 2020 Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19
Sekolah-sekolah sudah boleh melakukan proses belajar dan mengajar secara tatap muka yang pertama bergantung kepada keputusan pemerintah daerah masing-masing. Hal-hal yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah antara lain seperti : tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayah tsb, kesiapan fasilitas kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam pembelajaran tatap muka, dan lain-lain.
Pembelajaran tatap muka mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu jaga jarak, mengikuti jumlah minimal kelas, dan perilaku wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan lain-lain
0 Komentar