Sesuai dengan Surat Edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, PMM mendukung regulasi yang mewajibkan ASN melakukan pengelolaan kinerja melalui fitur Pengelolaan Kinerja, tetapi fitur lain PMM tidak diwajibkan dalam pembelajaran sehari-hari.
Bagi Guru dan Kepala Sekolah ASN dan Non-ASN
- Fitur PMM yang tidak wajib untuk pembelajaran sehari-hari:
- Pelatihan Mandiri
- Perangkat Ajar
- Komunitas Belajar
- Refleksi Kompetensi
- Video Inspirasi
- Bukti Karya
Bagi Guru dan Kepala Sekolah ASN
Berdasarkan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 dan No. 1 Tahun 2023,
seluruh ASN wajib melakukan pengelolaan kinerja. Maka, Kemendikbudristek bekerja sama dengan BKN
mendukung regulasi tersebut melalui fitur Pengelolaan Kinerja di PMM.
Agar pembelajaran mandiri lebih nyaman mari simak saran pemanfaatan fitur-fitur PMM
sesuai kebutuhan :
0 Komentar